Selasa, 19 Februari 2008

Kebijakan Kekuatan Pertahanan Disusun dalam Skala Prioritas

Jakarta, DMC - Idealisme penentuan kebijakan pembangunan ini berdasarkan pada konsep pertahanan berbasis kemampuan (Capability Based Defence) yang pelaksanaan diarahkan pada pembangunan kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force). Dengan demikian kebijakan bidang kekuatan pertahanan disusun untuk mewadahi fungsi pengawasan dan pengendalian kinerja teknis pembinaan kekuatan pertahanan secara garis besar, dengan mewujudkannya dalam skala prioritas.

Hal ini dikatakan Direktur Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Departemen Pertahanan Mayjen TNI Suryadi, M.Sc pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Kekuatan Pertahanan T.A. 2008, Selasa (19/02), di kantor Dephan, Jakarta.

Menurut Dirjen Kuathan, pembangunan kekuatan pertahanan mencakup pembangunan nasional di bidang pertahanan pada tingkat kebijakan, yaitu berupa rumusan keputusan pollitik dan kebijakan pengelolaan pertahanan Negara. Sedangkan pada tingkat operasional, yaitu berupa pembangunan kekuatan komponen pertahanan yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung beserta perangkat prosedur mekanisme pembinaan dan penggunannya.

Beberapa skala prioritas antara lain Pengembangan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN), melaksanakan pemusnahan ranjau darat anti personel secara bertahap, penyusunan RUU tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dan RUU bantuan TNI kepada Polri dalam rangka Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kamtibnas)

Prioritas lainnya adalah perumusan kebijakan tentang mekanisme dan pelaksanaan bina tunggal pemeliharaan alutsista, perumusan dan pengembangan kebijakan penggunaan jasa Listrik Gas dan Air (LGA) dan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Dephan dan TNI, perumusan konsep rumah sakit kawasan dalam rangka mendukung upaya pertahanan Negara dan kesejahteraan prajurit TNI dan PNS beserta keluarganya.

Menurut Dirjen Kuathan, secara teknis operasional penentuan kebijakan tersebut harus berpedoman pada doktrin dan strategi pertahanan. Kebijakan ini disusun untuk mensinergikan kinerja komponen militer dan non militer dalam memelihara dan melindungi kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan Rakernis ini dengan tema “Melalui pembenahan sistem dan aplikasi manajemen pengelolaan kekuatan pertahanan kita tingkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas” ini diselenggarakan dalam rangka membangun sinergitas koordinasi dan hubungan kerja antar unsur-unsur terkait yang berimplikasi pada peningkatan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pengelolaan kekuatan pertahanan.

Hadir sebagai peserta Rakernis Kuathan antara lain perwakilan dari Dephan, Mabes TNI, Mabesad, Mabesal, Mabesau, PPLVRI, Depkominfo, Depdagri, Depkeu, PT. PLN Persero, PT. Telkom Tbk, Perpamsi, PT. Askes, PT. Asabri, PT. Pertamina persero dan PT. Taspen. (IK/HDY)



Tidak ada komentar:

Powered By Blogger